PT Tripatra Energi Sanjaya Berlegalias Jelas
ISSUU, Pangkalpinang, PT Tri Patra Energi Sanjaya adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Bahan Bakar Minyak Industri jenis solar yang beralamat di Kota Pangkalpinang, tepatnya di Jln, Masjid Istiqrob, RT 4 / RW 2 Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. ( 9/9/2025 )
Sebagai perusahaan BBM industri yang memiiki surat ijin lengkap dan legalitas yang jelas, PT Tri Patra Energi Sanjaya dari sejak tahun 2021 melayani seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan BBM industri jenis solar.
Tuduhan dari Dua Media Online Krimsustv.online dan Jejakkasusnews.web,id tak Sesuai Fakta
Menanggapi adanya pemberitaan sepihak dari dua media yang diketahui berkedudukan di Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Wijaya Humas Pt Tri Patra Energi Sanjaya, mengatakan sangat menghormati kerja wartawan selaku kontrol sosial dan pencari berita.
Namun Wijaya sangat menyayangkan atas tuduhan sepihak terkait adanya penimbunan solar yang tidak berdasarkan fakta. Bahkan sambung Wijaya, oknum wartawan tersebut seharusnya melakukan investigasi dengan benar dan tidak hanya mengambil dokumentasi gambar yang hanya berupa pagar dan pintu gerbang sebagai modal dasar pemberitaan dengan mengandalkan kata “ Dugaan “ sebagai prasyarat, namun diksi dalam penulisan pemberitaannya bernarasi menyudutkan pihak lain.
Penimbunan Solar Ilegal di Gabek: Warga Resah, Negara Dirugikan, Hukum Harus Bertindak
https://www.krimsustv.online/2025/09/penimbunan-solar-ilegal-di-gabek-warga.html
Penimbunan Solar Ilegal di Gabek: Warga Resah, Negara Dirugikan, Hukum Harus Bertindak
https://www.jejakkasusnews.web.id/2025/09/penimbunan-solar-ilegal-di-gabek-warga_9.html
Hal lain yang sangat disesalkan adalah kedua oknum wartawan tersebut tidak melakukan upaya permintaan konfirmasi sehingga kedua media online tersebut terkesan tidak memberikan ruang hak jawab terhadap subjek pemberitaan untuk menjelaskan fakta yang ada di lapangan.
“ Saya sangat menghormati kerja rekan rekan wartawan sebagai sosial kontrol, dan kami selalu membuka tangan bagi siapa saja yang berkenan untuk datang ketempat kami, “ kata Wijaya kepada media ini ( 9/9)
“ Terkait pemberitaan dua media online yang terbit pada Selasa (9/9) dengan tuduhan penimbunan solar tentu sangat kami sayangkan, karena kedua media tersebut menerbitkan pemberitaan penggiringan opini publik secara sepihak tanpa adanya permintaan konfirmasi,” sesal Wijaya.
“ Tentunya sebagai warga negara, kami juga ingin mendapatkan ruang untuk memberikan hak jawab serta penjelasan atas pemberitan yang berisi tuduhan negatif dan tak sesuai fakta, jika oknum wartawan tersebut meminta konfirmasi dari kami,” tambahnya.
Wartawan Wajib Memahami Pedoman Pemberitaan Media Siber
Terkait pemberitaan sepihak yang dilayangkan oleh kedua media tersebut, Ketua Forum Komunikasi Pewarta Warga Indonesia Bangka Belitung ( FK-PWI Babel ) saat diminta tanggapannya terkait pemberitan yang terkesan sepihak dan menyudutkan, Hendra meminta kepada rekan – rekan seprofesinya sebagai wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, harus tetap mengacu kepada aturan yang sudah ditentukan. Dan tidak menjadikan undang – undang sebagai alat untuk mengintimidari masyarakat.
Terlebih lagi jika berkaitan dengan pemberitaan yang mengangkat isu – isu yang ada di masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan atas tayangan pemberitaan yang diterbitkan mengingat kondisi masyarakat yang saat ini sangat memprihatinkan.
“ Sebagai sesama Profesi saya ingin menyarankan kepada rekan – rekan dalam melaksanakan tugas jurnalistik baik dalam melakukan investigasi maupun dalam menayangkan pemberitaan seorang wartawan diwajibkan tetap berada dalam koridor aturan yang ada yakni UU 40/1999 ttg Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai acuan agar tidak sesat dan menyesatkan,” saran Hendra
“ Sebelum menayangkan pemberitaan sangatlah penting untuk melakukan peliputan dengan memegang prinsip Cover Both Side dalam meliput pemberitaan, bukan berita pesanan atau data kiriman,” jelasnya.
“ Dan yang tak kalah penting bagi seorang wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik adalah seorang wartawan wajib memahami Pedoman Pemberitaan Media Siber dari pada harus menjadikan undang – undang sebagai bentuk untuk mengintimidasi masyarakat,” tutupnya.
( Team/Red )
