Kayu Diduga Berasal dari Hutan Kawasan
Forest-issuu – Terak, Simpang Katis, Bangka Tengah – Ditemukan pabrik pengolahan kayu ( Sawmil ) dengan pemilik bernama Bujang warga asal Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu ( 17/12/2025 ), diduga tidak mengantongi surat ijin resmi dari Dinas Kementerian Kehutanan.
Berawal dari informasi salah satu sumber internal , mengatakan adanya Pabrik Pengolahan Kayu / Sawmil milik Bujang yang diduga tidak mengantongi legalitas atau surat ijin resmi dari Kementerian terkait.
Sumber juga mengatakkan jika asal kayu yang diolah menjadi balok dan papan dan dipasarkan kepada masyarakat itu diduga berasal dari hutan kawasan disekitar Desa Terak.
“ Ada pabrik pengolahan kayu di Desa Terak pemiliknya bernama Pak Bujang, sepertinya tidak ada ijin pabrik pengolahan kayu itu Pak,” kata sumber kepada media ini ( 17/12)
“ Informasi disini kayu yang diolah itu juga diduga berasal dari hutan kawasan Pak,” sebutnya.
Pemilik Pabrik Sawmil tak Menjawab Konfirmasi Wartawan
Bujang sendiri yang disebut – sebut pemilik pabrik pengolahan kayu tersebut saat dihubungi untuk diminta konfirmasinya terkait informasi kepemilikan pabrik pengolahan kayu yang diduga berasal dari hutan kawasan melalu telepon genggam dan akun WhatsApp miliknya nomor, 0812xxxx47 pada Rabu (17/12) hingga berita ini tayang, bujang belum memberikan jawaban apapun kepada media ini.
Terkait keberadaan pabrik pengolahan kayu yang diduga ilegal dan kayu yang berasal dari hutan kawasan itu, pemilik pabrik tersebut dianggap telah melanggar UU No, 18/2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan sanksi pidana penjara dan denda.
Selanjutnya wartawan media ini akan berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah, KPHP Sungai Simbulan dan Gakkun / DLH Provinsi Kep. Bangka Belitung, untuk segera menindaklanjuti informasi ini.
Peringatan Kementerian Kehutanan terhadap Penebangan Liar
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan peringatan keras dan tindakan tegas terhadap penebangan liar, di antaranya dengan mencabut 22 izin pemanfaatan hutan (PBPH) seluas lebih dari 1 juta hektare, memperketat pengawasan, melipatgandakan polisi hutan, serta menindak tegas pelaku dengan mengungkap kasus-kasus illegal logging yang melibatkan manipulasi dokumen untuk ‘mencuci’ kayu ilegal, sebagai respons atas kerusakan hutan yang memicu bencana seperti banjir di Sumatera yang terjadi beberapa hari lalu.
Tindakan Tegas Kemenhut:
- Pencabutan Izin: Mencabut 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) seluas lebih dari 1 juta hektare karena bermasalah, termasuk di Sumatera, atas perintah langsung Presiden.
- Penegakan Hukum: Melakukan operasi penindakan pembalakan liar, menangkap tersangka, menyita kayu ilegal dan alat berat, serta menyerahkan tersangka ke kejaksaan.
- Pengawasan Diperketat: Memperkuat pengawasan dan penertiban kawasan hutan, serta menelusuri modus operandi pemalsuan dokumen kayu ilegal.
- Peningkatan Polisi Hutan: Melipatgandakan jumlah polisi hutan untuk mengatasi penebangan liar secepat mungkin.
Modus Operandi yang Diberantas:
- Pencucian Kayu: Memanfaatkan dokumen legal (SKSHH) untuk menyamarkan kayu hasil penebangan liar di luar area konsesi atau di kawasan hutan produksi.
Respons Terhadap Bencana:
- Tindakan ini merupakan respons terhadap banjir dan longsor di Sumatera yang diduga dipicu oleh perusakan hutan, dengan Kemenhut mengidentifikasi perusahaan yang berkontribusi dan menegakkan hukum lingkungan secara tegas.
Intinya: Kemenhut tidak hanya retorika, tetapi mengambil langkah konkret mencabut izin, menindak tegas pelaku, dan memperkuat personel serta pengawasan untuk menghentikan penebangan liar demi menjaga kedaulatan dan kelestarian hutan. ( Tim Media Forest )











